KOMISI Pemberantasan Korupsi mesti mengusut dugaan kejahatan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Upaya ini diperlukan guna menelisik apakah pemberian duit kepada pejabat Kabupaten Bekasi itu atas nama pribadi atau perusahaan.
Pengakuan dari tiga tersangka sudah cukup sebagai petunjuk bagi komisi antikorupsi untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam kasus itu. Saat pemeriksaan, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; serta seorang pegawai Lippo Group, Henry Jasmenketiganya menjadi tersangkamengaku diperintah oleh Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, untuk menyerahkan uang suap kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi guna diteruskan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Billy juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap untuk melancarkan penerbitan sejumlah izin pembangunan kota terpadu di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dibangun PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group, itu. Di antaranya izin penanggulangan kebakaran, analisis mengenai dampak lingkungan, banjir, tempat sampah, dan lahan pemakaman. Uang semir yang dijanjikan Rp 13 miliar, dan baru dikucurkan sekitar Rp 7 miliar.
KPK tak perlu ragu menelisik dugaan kejahatan korporasi karena sudah ada perkara sebelumnya sebagai yurisprudensi. Pada 2017, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah, yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010.
Sejumlah masalah krusial yang memancing polemik telah mencuat dalam proyek Meikarta. Awalnya, pengembang sudah memasarkan produk dan membangun ketika perizinan belum lengkap. Padahal, Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun menyebutkan pengembang sekurang-kurangnya harus memiliki perizinan pembangunan rumah susun jika memasarkannya sebelum pembangunan. Pengembang juga dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Di tengah kontroversi tersebut, beberapa penyelenggara negara justru tampil mendukung Meikarta. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, misalnya, memberi apresiasi dan mengingatkan masyarakat untuk tak termakan rumor bahwa pembangunan Meikarta tidak berizin. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan bahkan menghadiri pemasangan atap bangunan (topping off) dua blok apartemen Meikarta pada Oktober 2017.
Menegakkan hukum terhadap korporasi menjadi sebuah keharusan, tapi jangan melupakan perlindungan hak ribuan konsumen yang sudah membeli produk Meikarta. Konsumen tak boleh menjadi korban kesalahan pengembang.